Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 hari ini Senin (22/7/2019). Pembacaan putusan akan dibacakan secara pleno, dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. 

"Besok (hari ini) pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ucapnya saat dihubungi, Minggu (21/7/2019).

Fajar mengatakan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara, sementara setiap perkaranya akan ada sekitar 8 orang. 

Fajar mengungkapkan, pihaknya telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara, KPU, Bawaslu dan pihak terkait untuk hadir pada sidang pembacaan putusan besok.

"Kami mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya, di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu," jelasnya.

Pasca pembacaan puuan MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7). Fajar memprediksi pemeriksaan saksi akan memakan waktu hingga akhir Juli, dilanjutkan RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019.

"Berdasarkan agenda, putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Tidak menutup kemungkinan pembacaan putusan dimajukan," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan adanya sejumlah perkara berpotensi tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara itu tidak mendapatkan legitimasi yang sah dari pemangku kepentingan terkait. 

"Pantauan kami kan ada beberapa perkara yang sudah diregistrasi, tapi tidak ada surat dari pimpinan parpolnya. Nah, untuk yang jenis begitu, maka berpotensi sekali mahkamah akan memutuskan dismissal (tidak lolos)," ucapnya. sindonewscom

0 Comments: